Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro: "Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Pemkab. Bogor Mencapai Rp 700 Juta"

"Kapolres Bogor, Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan didampingi jajarannya lakukan gelar perss release pengungkapan kasus pegawai KPK gadungan YS"

Dalam tindak lanjut pelimpahan dari pihak KPK terhadap pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman alias YS kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat. 

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/07/24) saat gelar Perss Release mengungkapkan, bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS telah memeras Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Bogor, Jawa Barat mencapai Rp 700 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan," ucap Kapolres.

Kemudian AKBP Rio mengatakan, adapun terjadinya peristiwa pemerasan tersebut menimpa beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, para korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Uang senilai Rp 700 juta itu diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023," jelasnya.

Selanjutnya Kapolres menerangkan, bahwa pada bulan Januari diserahkan Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kemudian, pada April 2024 kembali diserahkan uang Rp 50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp 300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.

Dari peristiwa pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB, kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.

Dan diketahui, tersangka YS merupakan berprofesi sebagai kontraktor.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam dan/atau dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/07/kpk-serahkan-pegawai-kpk-gadungan-ys-ke.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 25260724)

Komentar