Kejati Sumut Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Konstruksi Ruas Jalan Senilai 3,74 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

"Penyidik menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi  ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal," kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (04/07/24) di Medan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan mengatakan, dari keempat tersangka, yakni masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK). Kemudian M selaku PPTK, SA selaku konsultan supervisi, dan MPS selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama.

"Atas perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580; atau 3,74 miliar Rupiah. Hal ini berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ucapnya.

Dan pihaknya telah menjelaskan, bahwa pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

"PT. Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," katanya menjelaskan.

Atas kondisi tersebut, mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selanjutnya dirinya juga menyampaikan, bahwa penyidik telah menahan dua dari empat tersangka, yakni AHM dan M di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024.

"Sementara itu, untuk tersangka SA saat ini sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan MPS sudah ditetapkan sebagai DPO, dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pengecekan ke alamat yang bersangkutan, namun tidak berada di tempat," paparnya.

Oleh karena itu, atas perbuatan ke-4 tersangka melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 04050724)

Komentar