Kurun Waktu 3 Tahun, Ditreskrimsus Polda Jateng Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Kota Salatiga

"Ditreskrimsus Polda Jateng beserta Satgas mafia tanah saat gelar 'Konferensi Pers' kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga"

Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang telah merugikan para korbannya hingga capai miliaran rupiah selama kurun waktu sekitar tiga tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, bahwa kasus tersebut dilaporkan ke polisi sejak 2021. 

"Untuk para saksi empat puluh enam dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan," kata Kombes Pol. Dwi Subagio, Senin (29/07/24) di Semarang.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, adapun untuk tersangka tiga orang dalam kasus mafia tanah tersebut, yakni: AH (39), NR (41), dan DI (49), yang mana juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," ucapnya.

Kemudian Kombes Pol. Dwi Subagio menerangkan, bahwa AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.

Sementara itu, tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.

"Dan para tersangka baru membayar uang muka kepada pemilik tanah, kemudian membalik nama lahan, yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut," terangnya.

Selanjutnya Ditreskrimus Polda Jateng menjabarkan, untuk luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 Hektare (Ha) dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. Dan lahan tersebut dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank, yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 25 miliar.

"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp 9 miliar," kata Kombes Pol. Dwi Subagio.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

(Do.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28290724)

Komentar