Kejari Serang Tetapkan Kadisparpora Kota serang Inisial S Sebagai Tersangka Kasus PKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Menurut Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, bahwa tersangka S melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Dan, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.

Kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp 483 juta," ucap Lulus Mustofa, Selasa (30/07/24) di Serang.

Selanjutnya dirinya mengatakan, setelah PKS yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023, hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 456 juta dari pengelolaan tersebut.

"Jadi, pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada," katanya menjelaskan.

Adapun lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5.689,83 meter persegi. Saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.

"Saat ini kami masih mendalami pihak ketiga dan pihak lainnya. Total kerugian negara juga saat ini masih dalam pendalaman. Insyaallah nanti menyusul tersangka lainnya," ucap penyampaiannya.

Akibat perbuatannya tersangka tersebut akan dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman, sebagaimana tertera dalam Pasal 2, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal 3, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 30310724)

Komentar