Bareskrim Polda, DJBC, BNN Dan BNNP Jatim Berhasil Membongkar Pabrik Narkoba Senilai 143 Miliar

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Polda Jatim, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur telah berhasil membongkar Pabrik Narkoba Berkedok Event Organizer (EO). Dan menyita narkoba jenis Ganja Sintetis seberat 1,2 Ton, Ekstasi 25 ribu dan Xanax 25 ribu, senilai Rp 143 Miliar.

Adapun tersangka yang telah diamankan sebanyak delapan orang, yakni: YJ (23) selaku peracik, FP (21), DA (24), AR (21), SS (28) selaku membantu meracik dengan menyiapkan alat dan perlengkapan. Selanjutnya RR (23), IR (25), dan HA (21) selaku kurir, sedangkan untuk pelaku masih buronan merupakan WNA Malaysia berinisial Kent.

Pengungkapan dan terbongkarnya kasus Pabrik Narkoba dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Polri Komjen Wahyu Widada, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juarsa, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris, Dirpamintel Lapas Kemenkumham RI Brigjen Pol Teguh Yuswadi, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kakanwil Bea Cukai Jatim II Untoyo Wibowo, PJ Walikota Malang, Tokoh agama dan Tokoh pemuda.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menuturkan, penungkapan dan terbongkarnya kasus ini hasil sinergitas Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polresta Malang, Kanwil Bea Cukai Jatim jajaran dan BNNP Jatim. Berhasil mengamankan pabrik ekstasi, pabrik Sinte dan pabrik xanax sekaligus.

“Ini merupakan pengungkapan pabrik ganja sintetis pertama di Indonesia, sejumlah 1,2 ton, 25 butir ekstasi dan 25 ribu butir xanax. Ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia,” tuturnya.

Dan pabrik Narkoba di Kota Malang ini, kata Komjen Pol. Wahyu mengungkapkan mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari. Para pelaku di tuntun cara pembuatan melalui Daring, zoom meeting tanpa mengetahui wajahnya hanya suaranya. Pelaku sebagian adalah residivis dan lainnya pengangguran yang memerlukan pekerjaan.

“Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha. Mereka menjual produknya secara daring melalui media dan dipasarkan di sosial Instagram,” jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada masyarakat khususnya warga kota malang dan umumnya warga Jawa Timur, “Ayo kita Jogo Jawa Timur, semoga kedepannya tidak ditemukan hal seperti ini. Mari kita jaga bersama Jawa Timur bersih bebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Sementara di sisi lain, Kakanwil Bea Cukai Jatim II Untoyo Wibowo mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai beserta pihak Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jatim, BNN dan BNNP Jatim.

“Jadi, terbongkarnya Pabrik narkoba dan Laboratorium sebagai bentuk komitmen BC dan sinergitas bersama pihak terkait. Khususnya Bareskrim Polri yang telah memberikan fungsi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjutnya dirinya menambahkan, sinergitas ini merupakan kolaborasi yang dilakukan untuk membongkar laboratorium narkoba tersebut, dan sekaligus guna mencegah peredaran narkoba lebih luas.

“Atas penindakan ini, yang sebelumnya sudah kita ungkap di Tangerang, Semarang, Bali dan wilayah Jatim. Sebagian besar barang ini di impor dari China. Mayoritas barang prekusor dan calon prekusor dimasukkan ke Indonesia. Sehingga dari hasil analisis bersama antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai ditemukan Laboratorium Narkoba saat ini,” ucapnya menerangkan.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas, yaitu: alat atau mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung dan pembakar

Selain itu, juga disita alat penyaring lengkap pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil / tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil, Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25 ribu butir pil Xanax, 25 ribu butir pil Ekstasi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 030624)

Komentar