Hakim Tetapkan Vonis Tiga Tahun Penjara Terhadap Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Atas Kasus Korupsi BTS 4G

"Terdakwa Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan saat ditetapkan vonis tiga tahun oleh hakim pada persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta"

Direktur Utama PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim. Dari hal tersebut, yang bersangkutan telah terbukti melakukan korupsi pada kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Menurut Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan, selain penjara, terdakwa Jemy turut dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dengan ini menyatakan, bahwa terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Pontoh, Selasa (30/07/24) saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor) Jakarta.

Dari hal ini, Majelis Hakim menjelaskan, bahwa terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Rianto Adam Potoh mengatakan, adapun dalam menjatuhkan vonis, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dari majelis hakim, yakni perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun sebaliknya, terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman, yaitu Jemy bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim juga menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 yang telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor, termasuk Jemy, juga menjadi peetimbangan hal lainnya yang meringankan putusan.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," kata Hakim menambahkan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa putusan pidana majelis hakim kepada Jemy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni: pidana selama empat tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Adapun dalam kasus tersebut, Jemy telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 300724)

Komentar