Kejati Jabar Tetapkan Penahanan Terhadap Tersangka AL Mantan Pj Bupati Bandung Barat

"Tampak tersangka AL resmi dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar"

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (AL) yakni terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

Adapun untuk penahanannya, yakni selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli-03 Agustus 2024.

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, Selasa (16/07/24) di Bandung.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/07/24) dengan status tersangka.

Kemudian Dwi Agus Afrianto mengatakan, adapun dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Dan dirinya memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Hal ini dengan maksud, agar mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ucap Dwi meneragkan.

Kemudian, lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen KementErian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Selain itu ia juga mengatakan, uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal yakni: Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun ketiga tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan, dan segera dilimpahkan berbarengan bertiga. Untuk berkas AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," katanya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,160724)

Komentar