Cabjari Pancur Batu Tetapkan Dan Menahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UIN Senilai 795 Juta

Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp 795 juta

"Cabjari Pancur Batu menetapkan dan menahan tiga tersangka diduga tindak pidana korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar, dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (16/07/24) di Deli Serdang, Sumut.

Dari hal tersebut, ia menerangkan, bahwa pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumatera Utara tersebut merupakan tahun anggaran 2020.

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam pengerjaan kedua proyek tersebut, yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Selanjutnya Yus Iman menyatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan (audit) ahli akuntan publik.

"Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp 429, dan pembangunan gapura Rp 365 berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara)," ungkapnya menjelaskan.

Adapun atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yus Iman juga menambahkan, setelah ditetapkan ketiga tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Untuk ketiga tersangka tersebut kita tahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu," kata Yus Iman Marwadin Hafera menyampaikan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,16170624)

Komentar