Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Terhadap terdakwa Salman Raziq, Perekrut kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Tersangka Salman Raziq saat jalani sidang pengadilan dan dijatuhi vonis 20 tahun dalam perkara perekrutan kurir narkoba jaringan Fredy Pratama"

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa Salman Raziq dalam perkara perekrutan seseorang yang akan dijadikan kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.

"Dengan ini menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Rabu (10/07/24) saat membaca vonis dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.

Disamping hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. 

Namun atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.

Perlu diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.

Dan penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan tersebut.

Selain itu, dirinya juga sangat menghargai atas putusan yang telah oleh majelis hakim.

"Kami bersyukur dulu, artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," ucapnya.

Dan menurutnya, berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," katanya menuturkan.

Peristiwa tersebut berawal saat terdakwa Salman bersama telah mempekerjakan sebanyak 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. Dari 12 kurir tersebut diantaranya, yakni: Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.

Adapun pada bulan April 2019, salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogram-nya. Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,09100724)

Komentar