Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Kritisi Perwal Parkir Berlangganan Di Kota Medan

"Perwal parkir berlangganan di kota Medan dapat sorotan dan kritikan"

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan harus dicabut.

"Jika penerapan perwal (peraturan wali kota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Maka tidak sah, dan harus dicabut," tegas Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, Minggu (21/07/24) di Medan.

Kemudian Ismail menjelaskan, bahwa salah satunya dan paling prinsip, yakni Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.

Dan hal ini tidak relevan diatur setingkat perwal saja, jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Perlu diketahui, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp 90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp 130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.

"Perwal ini juga materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa aturan itu sebaiknya melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan harus terpenuhi.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika Pemkot Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan perwal parkir berlangganan, maka hal itu bentuk tindakan maladministrasi.

"Penerapan parkir berlangganan itu, tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal," ungkap Ismail menyampaikan.

Namun dan apabila hendak melakukan kebijakan perwal parkir berlangganan, maka harus diatur dalam perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

"Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi," tegasnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan, bahwa pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.

"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar Lubis, Kamis (18/07/24) di Medan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.

Dan menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

"Apalagi parkir berlangganan tersebut tidak ada perdanya, dan itu pun diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim menjelaskan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,21220724)

Komentar