Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tetapkan Sekretaris KPU Inisial MR Alias Rudi Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Direktorat Reserse Nakotika dan Obat terlarang Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Papua Barat telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, yakni: berinisial MR alias Rudi (38) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengungkapkan, bahwa tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," ungkap Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu saat konferensi pers, Selasa (30/07/24) di Manokwari

Kemudian dirinya menerangkan, tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.

Disamping itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu," ucapnya.

Sementara itu di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menyebutkan, bahwa narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

"Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi," jelasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, bahwa saat ini, Ditresnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas hal tersebut, pihaknya menghimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba, karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan. 

"Untuk pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan bila ada info segera laporkan ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba," ucap himbauan Kombes Pol. Ongky Isgunawan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 29300724)

Komentar