Tinpidsus Kejati Bengkulu Telah Menahan FL Tersangka Kasus Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam Kab.Benteng

"Aspinsus Kejati Bengkulu saat memberikan keterangan terkait hal kasus korupsi proyek jembatan Taba Terunjam, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020 di depan insan pers"

Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tinpidsus Kejati) Bengkulu telah menahan satu orang tersangka, yakni berinisial FL yang merupakan kontraktor pada kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah (Kab.Benteng) pada tahun 2020.

"Adapun tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hal tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedepannya akan kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono, Senin (22/07/24) di Kota Bengkulu.

Selanjutnya Suwarsono menyampaikan, bahwa untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan akan disampaikan pada beberapa waktu ke depan.

"Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu," terangnya.

Perlu untuk diketahui, bahwa proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp 25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT. Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).

Adapun pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu dari hasil perhitungan, terdapat kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.

Untuk pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019.

Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 220724)

Komentar