Kejagung Telah Tetapkan Anggota DPR Dari Nasdem Sebagai Tersangka Tipikor

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat pada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, Jumat (26/07/24) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selanjutnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Ujang Iskandar ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Kemudian Harli Siregar menerangkan, bahwa keterlibatan Ujang Iskandar dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.

Adapun sebelumnya, Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

“Dan kasus ini ditangani pada tahun 2016 dan dua orang tersebut sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” terangnya.

Kronologi Pertimbangan, Pemeriksaan dan Pengamanan•

Sementara itu dari pertimbangan Mahkamah Agung, Kapuspenkum Kejagung menyatakan adanya keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor).

“Jadi setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata Harli Siregar menyampaikan.

Kemudian, pihak penyidik memanggil Ujang untuk diperiksa, namun dirinya mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat.

Dan perlu diketahui, bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.

Dan tim penyidik mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Atas adanya informasi tersebut, tim intelijen dengan sigap langsung mengamankan yang bersangkutan.

Setelah dari hal tersebut, Ujang Iskandar bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,26270724)

Komentar