JPU: "Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Didakwa Telah Rugikan Keuangan Negara Rp 1,15 Triliun"

"Ketiga terdakwa mantan pejabat Kemenhub tengah jalani sidang pengadilan Tipikor"

Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dari ketiga pejabat itu, yakni: 

1. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan; 

2. Mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono; 

3. Mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setiawan saat daam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (15/07/24) mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 triliun.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 triliun dan/atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Andi Setyawan menyampaikan.

Selanjutnya, ketiga orang mantan pejabat Kemenhub tersebut didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Kemudian pula bersama dengan Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017 Prasteyo Boeditjahjono. Meski dari para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Lebih dalam Jaksa pengatakan, bahwa korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

"Dengan demikian, tiga orang terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Jaksa Andi Setyawan.

Disamping itu, dirinya menambahkan, bahwa terdakwa memperkaya diri atau orang lain. Yang mana dari hal itu, para terdakwa Afif sebesar Rp 10,59 miliar, Nur Setiawan Rp 3,5 miliar, Amanna Rp 3,29 miliar, Rieki Rp 1,04 miliar, Halim Rp 28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT. Dardela Yasa Guna Rp 12,34 miliar

Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT. Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64,3 miliar, Prasetyo Rp 1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp 1,03 triliun.

Selanjutnya, Jaksa membeberkan perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Adapun besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp 1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017-2019.

Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.

Para terdakwa juga memasukkan persyaratan berupa keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT. Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap KPU Andi Setyawan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,15160724)

Komentar