Terkait Kasus Tipikor, Mantan Mentan SYL Dijatuhi Vonis Hukuman 10 Tahun

Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider terhadap 4 bulan kurungan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari hal keputusan Majelis Hakim tersebut, Mentan SYL menghargai sepenuhnya dan menghormati.

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap Mentan SYL, Kamis (11/07/24) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dan menurut dirinya mengatakan, dari berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID-19.

"Maka dari itu, saya akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya," katanya.

Namun di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, mantan Mentan SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Insiden Keributan•

Dari hasil putusan tersebut terjadi insiden keributan. Yang mana saat pengunjung sidang, simpatisan dan para wartawan saling berdesak-desakan ingin mendekat, hingga pagar batas sidang rusak, dan beberapa peralatan camera serta tripot milik wartawan media TV jatuh dan terinjak-injak. 

Namun dari hal insiden tersebut, akhirnya ditenangkan oleh beberapa petugas, dan kembali kondusif.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 10110724)

Komentar