Tim Penyidik KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan
"Jubir KPK, Tessa Mahardika saat memberikan keterangan pers"
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/07/24) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus korupsi proyek pekerjaan pengerukan pelabuhan.
Dari hal tersebut, KPK juga telah melakukan penanganan dan sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu dari keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardika, Kamis (11/07/24) mengatakan, bagwa materi masih pendalaman proses formil pengadaan paket pekerjaan pengerukan di pelabuhan.
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa itu, yakni di antaranya: Kasubag Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut periode tahun 2016-2017, Yan Prastomo Ardi. Selanjutnya pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan, Aditya Karya, Diaz Saputra, dan Sapril Imanuel Ginting.
Serta pensiunan TNI AL, Yuyus K. Usmany dan pihak swasta, Ratna Wahyuni dan Dwi Angga Prasetyo Usmany.
Namun sayangnya dari hal ini belum ada informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Adapun dalam perkara dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) tersebut ada empat paket yang terjadi pada proyek pekerjaan pengerukan, yakni:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017;
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016;
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016;
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa pada 27 Juni 2024, Komisi Antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Penyidik KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, Kamis (11/07/24).
Lebih lanjut Jubir KPK menyampaikan, namun dari hal ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, dan akan disampaikan saat penyidikan telah selesai dilakukan.
Dan pada saat ini proses penyidikan masih berjalan, yakni dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 110724
Komentar
Posting Komentar