Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas Periode Tahun 2010-2022 Seberat 109 Ton

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (02/07/24) dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut Harli Siregar menjelaskan, bahwa berat 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Dari barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," ucapnya.

Adapun dari ke-6 tersangka tersebut, yakni: TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Keenam para tersangka yang merupakan selaku GM UBPPLM PT. Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Dan para tersangka tersebut secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat dari perbuatan para tersangka itu, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT. Antam yang resmi.

Atas hal tersebut, logam mulia yang bermerek secara ilegal telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT. Antam, dan berdampak kerugian menjadi berlipat-lipat. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 01020724)

Komentar