Penyidik Jampidsus Kejagung Telah Menyita 5 Aset Tanah Milik Harvey Moeis (HM) Tersangka Dugaan Tipikor Dan TPPU Timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik tersangka dalam perkara dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) timah, Harvey Moeis (HM)

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar, Senin (08/07/24) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun tindakan penyitaan tersebut, terkait dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) dan 'Tindak pidana pencucian uang' (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 hingga 2022.

Selanjutnya Harli Siregar mengatakan, bahwa aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," ucapnya.

Sedangkan tiga dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, di antaranya: berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Sedangkan satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa penyitaan ini dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.

Adapun mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, Harli Siregar menerangjan, bahwa saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Dan diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun itu, total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Beberapa Penyitaan Sebelumnya•

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis berupa kendaraan mewah.

Penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat  hingga Sabtu (19-20/04/24) di Bangka Belitung.

Yang mana terdapat lima perusahaan smelter yang disita, yakni: berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV. Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT. Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT. Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Selanjutnya, perusahaan PT. Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis. Kemudian, turut disita 51 unit ekskavator serta tiga unit buldoser.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 08090724)

Komentar