Kejati Jateng Lakukan Penahanan Terhadap DP Pegawai BUMN Purbalingga Gelapkan Uang Nasabah RP 11,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) lakukan penahanan terhadap pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga, yakni: berinisial DP yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Ponco Hartanto, SH, MH mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp 11,2 miliar, Senen (22/07/24) di Semarang.

"Tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga tersebut terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.

Dan uang simpanan milik nasabah ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.

"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," ungkapnya.

Namun, kata Kejati Ponco Hartanto bahwa 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan tersangka kini telah ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 220724)

Komentar