KPK Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PLTU Bukit Asam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) PLTU Bukit Asam.

Adapun ketiga tersangka itu, yakni: General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (GA), Direktur PT. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI) dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA).

Dan ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut menuju ruangan konferensi pers, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (09/07/24) Jakarta. 

Perlu untuk diketahui, bahwa KPK resmi menahan ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017-2022 yang telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, bahwa ketiga tersangka akan dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024.

Dan ketiganya akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK, mereka adalah (BA) General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, (BWA) Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS dan (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

Kronologi Proses Penawaran Hingga Penetapan Lelang•

Pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

Kemudian BWA menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. Selanjutnya NI menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT. PLN UIK SBS.

Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp 52 Miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT. PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.

Dari hal itu, BWA kemudian merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut

dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.

Adapun dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Enjineering PT PLN UIK SBS.

Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal Rp 52 miliar.

Dan BWA kemudian menyetujui skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan dan perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara mengubah dokumen KKP dengan spesifikasi teknis sootblower yang berbeda dengan yang digunakan saat ini yaikni: Type Smart Canon.

Pada Agustus 2018, Divisi Enjinering PT. PLN UIK SBS dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 sehingga terbit SKAI nomor:

4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 miliar.

Pada Oktober 2018, NI menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower Type F149 yang telah di-markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 Miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP oleh pihak PLTU Bukit Asam.

Adapun dalam proses lelang pengadaan kemudian dilaksanakan pada Oktober-November 2018 dengan PT. TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,09100724)

Komentar