Majelis Hakim Putuskan Vonis Penjara 3 Tahun Terhadap Eks Dirut PT. Jasamarga JJC Dalam Kasus Tipikor Tol MBZ

"Tersangka eks Dirut PT. Jasamarga JJC 2016-2020 Joko Dwijono saat sidang pengadilan putusan vonis"

Majelis Hakim pada Pengadilan 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor) Jakarta putusakan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Adapun sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri, Selasa (30/07/24) di Jakarta.

Menurut Hakim mengatakan, bagwa Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.

"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal.

Selain pidana penjara, Hakim Fahzal juga menetapkan terdakwa Djoko dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, yakni apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, yakni: perbuatan Djoko Dwijono tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari 'Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme' (KKN).

Untuk beberapa hal yang meringankan, yaitu: yang bersangkutan mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Dengan ini mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim tegas.

Dari vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni berupa 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Perlu dijetahui, bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT. LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatan ke-4 terdakwa dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar. 

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 300824)

Komentar