Selama Kabur 12 Tahun Akhirnya DS Terpidana Perkara Penipuan Tertangkap Tim Tabur Kejati Riau

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Riau telah berhasil meringkus terpidana perkara penipuan bernama Dewi Sartika (DS) di Batam, Kepulauan Riau. Yang mana diketahui, selama 12 tahun menjadi buronan pihak petugas, sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tahun 2012.

"Buronan ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," demikian kata Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie, Selasa (23/07/24) di Pekanbaru

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada tanggal 13 November 2009 lalu.

Dari hal tersebut sampai keranah pengadilan hukum hingga perkaranya dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi Sartika.

"Jadi terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," ucap Rini Hartatie menjelaskan.

Padahal diketahui, berdasarkan putusan MA memutuskan, bahwa terpidana Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, terpidana Dewi Sartika tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga tidak diketahui keberadaannya.

Kendati pun telah dinyatakan bersalah, terpidana Dewi Sartika memilih untuk kabur sejak tahun 2012 dan masuk dalam 'Daftar Pencarian Orang' (DPO). Hingga keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir.

"Selama tiga hari belakangan, tim intelijen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan telah ditangkapnya terpidana tersebut. Untuk proses selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi, yakni terpidana Dewi Sartika dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Pengaraian, Rohul.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 22230724)

Komentar