Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Budi Said Sebagai Tersangka

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan pengusaha "crazy rich" Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal permufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.
Adapun pengusaha yang bermukim di Surabaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/01/24) di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta. Dan selanjutnya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  (Dirdik Jampidsus Kejagung).

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Sai bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT. ANTAM," ucapnya.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT. ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT. ANTAM.

"Padahal saat itu PT. ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," katanya.

Dari hal itu, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT. ANTAM.

Sehingga, PT. ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang  ditransaksikan, yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT. ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi menerangkan.

Lalu Kuntadi menambahkan, dengan adanya permufakan jahat oleh tersangka dan para oknum, membuat PT. ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Sementara itu menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 180124)

Komentar

Postingan Populer