Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah Tahun Anggaran 2020-2021
"Kedua tersangka dugaan korupsi saat didampingi tim Kejati menuju mobil tahanan"
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021.
"Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/07/24) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Koordinator Bidang Intelijen (Koorbid Intel) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/07/24) di Medan.
Selanjutnya dirinya mengatakan, pihaknya lakukan penahanan terhadap keduanya, karena dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti.
Disamping itu, Yos A Tarigan menambahkan, bahwa penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka, yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT. Arihta Teknik Persada (PT. ATP), dan FS selaku Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (PT. MKBP).
•Kronologi Kasus•
Adapun kronologi kasus tersebut berawal pada 2000-2021, yang mana ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Provinsi setempat.
Dari paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000.
Kemudian dilaksanakan addendum jadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.
"Tersangka JHS selaku team leader konsultan pengawas PT. Arihta Teknik Persada, dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu, dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut," ucap Yos A Tarigan menjelaskan.
Selanjutnya Yos A Tarigan yang merupakan pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Sumut mengatakan, salah satu contoh adanya sampel membuktikan perbuatan melawan hukum, yakni: pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbang Hasundutan sebanyak enam sekolah.
"Fakta di lapangan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi ada perbedaan volume antara dikerjakan, dan terdapat dalam kontrak serta besar nilai volume yang bervariasi hingga Rp 1 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menambahkan, bahwa dengan adanya perbedaan itu, tersangka JHS bertanggungjawab atas pengawasan mutu dan volume pekerjaan paket, namun tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas dan kewenangannya.
"Sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa," kata Yos A Tarigan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," ucapnya menyampaikan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,12130724)
Komentar
Posting Komentar