Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Dan Juga Dilakukan Penahanan Terhadap Kadis Dikbud Imran Jakub Dalam Perkara Dugaan Suap

"Kadis Dikbud Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (IJ) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Suap jual beli jabatan"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 04 Juli 2024 mengumumkan status tersangka dan juga penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (IJ) dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 04 Juli sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur, Kamis (04/07/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian Asep Guntur menerangkan, bahwa pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa Imran Jakub sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran telah memberikan uang sebesar Rp 210 juta kepada Abdul Gani Kasuba.

Sslanjutnya, setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Imran kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,027 miliar kepada AGK.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ. Dan kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,"  ungkap Asep Guntur.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Imran Jakub awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada periode Desember 2023.

Namun pada saat hal tersebut, Imran Jakub akhirnya tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti.

Tetapi, dari serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat Imran Jakub atas kasus dugaan suap, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya tersebut, Imran Jakub kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dan perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Adapun dalam kasus tersebut, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Dan Jaksa merinci, bahwa dari Rp 99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 03040724)

Komentar