Tim KPK Sita Aset 40 Bidang Tanah Dugaan Korupsi Dan TPPU Milik Tersangka Muhammmad Adil (MA) Mantan Bupati Kepulauan Meranti

"Tindak lanjut penyidikan periode pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dan TPPU mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil alias MA"

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 21-26 Juni 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 40 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA).

"Penyidik pada periode pemeriksaan tersebut dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, Senin (01/07/24) di Jakarta.

Lebih lanjut Tessa Mahardika menyampaikan, bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan pelang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya diperkirakan mencapai senilai Rp 5 miliar.

"Estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah," ucapnya.

Selain melakukan penyitaan KPK, dirinya menerangkan, penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka MA.

Dan tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (06/06/23) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Adapun untuk proses hukum perkara tersebut, terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/23).

Selain itu, tersangka Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Di Sisi Lain•

Perlu diketahui, bahwa tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024 telah menetapkan kembali eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dikarenakan telah ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru, yakni berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/03/24) di Jakarta.

Selanjutnya Ali Fikri mengatakan, adapun besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Saat disinggung hal proses penyidikan, Ali Fikri menyampaikan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

"Penyidikan telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi pun saat ini mulai berjalan," ucapnya menerangkan.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/06/21-saksi-terkait-dugaan-korupsi-dan.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_ media, 30010624

Komentar