Kakanwil DJP Provinsi Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Pontianak

"Kakanwil DJP Provinsi Kalbar, Kejari beserta staf jajarannya saat gelar Press release, dan dibawahnya tampak dua pelaku tindak kasus pidana perpajakan sedang digiring penyidik Kejaksaan"

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Provinsi Kalbar, Inge Diana Rismawanti menyerahkan dua tersangka perpajakan dengan inisial DKS dan HT berserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini merupakan tindaklanjut hasil penyidikan, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap/P-21.

"Untuk berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dan hari ini kami menyerahkan dua tersangka pidana perpajakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Provinsi Kalbar, Inge Diana Rismawanti, Selasa (09/07/24) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lebih lanjut Inge Diana Rismawanti menerangkan, bahwa tersangka DKS menjabat sebagai Direktur PT. AMP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Pontianak Timur.

Dan tersangka DKS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2019 namun isinya nihil dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara," ungkapnya.

Adapun dalam perkembangannya, Tim PPNS juga menemukan fakta dan bukti telah terjadi dugaan tindak pidana perpajakan yang lain di mana DKS bersama-sama dengan HT, tim dari DKS, telah melakukan penerbitan faktur pajak PT. AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS).

Kemudian, tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS dan HT tersebut terjadi pada Januari sampai Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 870,2 juta.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Inge.

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan•

Untuk kepentingan penerimaan negara, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dapat dilakukan oleh tersangka DKS dan HT setelah tersangka DKS dan HT melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 3,6 miliar," ucapnya.

Dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, pihak Kanwil DJP Kalbar dengan bantuan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalbar dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalbar selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar dan sebagai proses edukasi terhadap WP khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Kalbar agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Inge Diana Rismawanti menjelaskan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 08090724)

Komentar