Tim Penyidik KPK Menyita Rp 22 Miliar Mantan Bupati Terbit Rencana Parangin-Angin Terkait Dugaan Korupsi (Penerimaan Gratifikasi)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 22 miliar terkait perkara dugaan korupsi (penerimaan gratifikasi) dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

"Adapun uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar, dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, Selasa (02/07/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian Tessa Mahardika mengatakan, bahwa penyitaan tersebut terkait langsung dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK pada Januari 2022 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Dan selanjutnya, pada September 2022 penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Adapun dalam perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

"Dengan ini mengadili, dan menyatakan bahwa terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10/22).

Dari vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Kemudian, Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim menyatakan.

Untuk perlu diketahui, bahwa Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Dan dirinya memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin.

Adapun Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Djumyanto menambahkan.

Sementara itu, ada beberapa sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.

"Beberapa Hal yang memberatkan para terdakwa tersebut tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Selain kedua terdakwa tersebut, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Untuk terdakwa Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun untuk putusan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Dan ke-5 terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 020724)

Komentar