Tim Penyidik Tinpidsus Kejati Kaltim Lakukan Pengeledahan Ke tempat Kediaman YO Terkait Dugaan Tipikor TPP RSUD AWS

"Tim Penyidik Tinpidsus Kejati Kaltim tengah lakukan penggeledahan terkait kasus Tipikor TPP RSUD AWS Samarinda"

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur (Tinpidsus Kejati Kaltim) lakukan penggeledahan ke tempat kediaman YO di Perum SBT Permai Blok BQ Nomor 02, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut, terkait dengan dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Kota Samarinda.

"Jadi penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," ucap Toni Yuswanto, Jumat (19/07/24) di Samarinda.

Selanjutnya dirinya mengatakan, untuk penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (18/07/24) merupakan rangkaian dari penelusuran alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD AWS pada 07 Mei 2024. Dan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024.

Adapun dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni: satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, dua buah laptop, serta satu buah iPad.

Selain itu, juga alat bukti lainnya berupa satu buah tablet, lima unit HP, dua buah drone, tiga buah air soft gun, satu unit senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, hingga 11 bukti kuitansi pembelian tanah kavling.

Kemudian Kasie Penkum Toni Yuswanto menyampaikan kronologi dugaan Tipikor tersebut, yang mana dilakukan dengan cara memanipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

Adapun manipulasi yang dilakukan dengan memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. TPP tersebut kemudian dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000.

"Saat ini, perhitungan finalisasi kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim," terang Toni.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/05/tim-penyidik-kejati-kaltim-lakukan.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18190724)

Komentar