KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBN Jatim Tahun Anggaran 2019-2022

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dari hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur (APBN Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

"Adapun dari 21 tersangka, yakni empat tersangka sebagai penerima, dan 17 tersangka sebagai pemberi," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/07/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap cukup,” ucapnya menyampaikan.

Kemudian Jubir KPK tersebut memgatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” ungkapnya.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/09/23) saat memutuskan vonis.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap I Dewa Suardhita.

Dari hal tersebut, Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Disamping menjatuhkan vonis hukuman, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menerima vonis, meski lebih rendah dari tuntutan.

“Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ucap Arif.

Kronologi OTT KPK•

Sahat Tua P Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Yang mana, Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun suap tersebut diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,11120724)

Komentar