Kejari Mataram, NTB Tetapkan Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Sebagai DPO

Dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana 'Kredit Usaha Rakyat' (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek tahun 2021-2022, yakni salah satu tersangka bernama Ida Ayu Wayan Kartika alias Bu Agung (44) masuk 'Daftar pencarian orang' (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, bahwa tersangka Ida Ayu Wayan Kartika alias Bu Agung kini menjadi buronan kejaksaan.

"Iya benar, Bu Agung sudah kami tetapkan sebagai DPO sejak awal Juli 2024," ucap Muhammad Harun, Kamis (18/07/24) di Mataram, NTB.

Lebih lanjut Muhammad Harun menjelaskan, pihak kejaksaan telah menerbitkan status DPO untuk Bu Agung sudah sesuai prosedur. Hal tersebut, karena tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Jadi, keberadaan yang bersangkutan kini dalam pencarian kami," tegasnya.

Sementara itu dalam uraian pencarian, kejaksaan turut mencantumkan identitas lengkap tersangka yang berasal dari Lingkungan Babakan, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, kejaksaan juga melampirkan ciri-ciri fisik Bu Agung, yakni tinggi badan 165, bentuk wajah bulat, warna kulit kuning langsat, tubuh kurus, telinga oval, mata bulat, tanda atau ciri istimewa memakai behel.

Adapun untuk dua tersangka lainnya yang berinisial SAK dan SHB. Penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan dengan menitipkan keduanya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kronologi Kasus•

Adapun kronologi kasusnya, bahwa dari tiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Yang mana, untuk tersangka SAK sebagai kepala unit perbankan, SHB sebagai staf perbankan, sedangkan Bu Agung merupakan seorang perempuan dari pihak luar bank, berperan mengumpulkan data calon penerima KUR. Namun, dari data calon penerima yang terkumpul bukan dari kalangan pelaku usaha.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp 2,2 miliar. Dengan adanya kerugian tersebut menjadi bukti kuat penyidik menetapkan tiga tersangka.

Meskipun peran dari ketiganya berbeda, namun ketiga tersangka ini diduga mengatur proses pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.

Ketika usai dana KUR cair pihak bank, namun tidak menyalurkan kepada penerima. Melainkan, ketiga tersangka tersebut menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, modus pencairan dana KUR itu terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp 6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Dari temuan tersebut berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Selanjutnya pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap para penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.

Berawal dari temuan SPI perbankan itu, kejaksaan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SHB, dan Bu Agung sebagai tersangka pada akhir tahun 2023.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, pihak penyidik menetapkan ketiganya dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,17180724)

Komentar