Terkait Kasus Korupsi, Mantan Bendahara RSUD Praya, Lombok Tengah Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

"Tindaklanjut terkait perkara korupsi pengelolaan dana 'Badan Layanan Umum Daerah' (BLUD) RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB periode anggaran 2017 - 2021"

Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Baiq Prapningdiah Asmarini terkait perkara kasus korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) periode anggaran 2017 sampai dengan 2021.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan putusan Baiq Prapningdiah, Jumat (14/07/2023) di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pada terdakwa, yakni: pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, terkait atas kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp 883 juta, hakim menyatakan, bahwa hal tersebut telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni: Muzakir Langkir dalam peran sebagai Direktur RSUD Praya.

Dan selanjutnya, Hakim dalam putusan juga mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara RSUD Praya dalam proses pencairan dana BLUD, yakni dengan melakukan penarikan uang kepada pelaksana proyek sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD.

Perlu diketahui, bahwa penarikan dana itu dihimpun sebagai dana taktis yang secara rutin dilaporkan setiap bulan kepada Direktur RSUD Praya.

Dan uang yang terhimpun dalam dana taktis tersebut terungkap turut mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan pihak kejaksaan serta menjadi THR bagi pegawai RSUD Praya. Sisa dari dana taktis per tahun, disetorkan oleh terdakwa kepada Direktur RSUD Praya.

"Bahwa terdakwa tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai bendahara, melainkan penarikan 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD untuk pelaksana proyek itu dilakukan berdasarkan perintah Direktur RSUD Praya," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan putusan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai tuntutan jaksa.

Namun demikian, vonis hukuman terhadap terdakwa Baiq Prapningdiah ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun setelah usai mendengarkan pemaparan-putusan hakim, terdakwa bersama jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terhadap (putusan) hal tersebut.

"Namun apabila akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding, dipersilakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum menggunakan masa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Isrin menutup persidangan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,140723)

Komentar

Postingan Populer