Maraknya Praktek Perjudian Online, Direktur Eksekutif CERI Mendesak Aparat Hukum Untuk Memberantas

Terkait soal perjudian secara dering (online) yang marak terjadi ditengah masyarakat. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian tersebut. 

Hal tersebut kita ketahui, bahwa praktek perjudian merupakan penyakit nilai moralitas yang dapat merusak masyarakat. 

"Selain merusak masyarakat, praktek judi 'online' juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (25/07/23) di Jakarta.

Untuk itu menurut Yusri Usman menyampaikan, bahwa pemberantasan judi daring (online) bukan hanya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tetapi perlu dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PPATK dan OJK terkait dengan pengawasan transaksi karena para bandar dan pemain judi daring memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta.

Oleh karena itu dia juga mengajak semua pihak untuk turun tangan membasmi judi daring dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama.

"Menurut informasi yang kami terima, judi daring ini menggunakan server di luar negeri. Salah satu servernya di Kamboja," ucapnya.

Kemudian kata Yusri, saat ini masyarakat dimulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi daring ini. Kondisi itu hampir merata pada seluruh daerah di tanah air.

Hingga pada Sabtu (21/07/23) lalu, pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi daring. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs, aplikasi judi daring dan juga pemblokiran. Hal ini agar tidak bisa diakses, dan guna mempersempit ruang gerak sindikat mereka di Indonesia.

Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi daring di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan kontennya di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan, pihaknya berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi daring sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. 

"Dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi daring," kata Budi Ari Stiadi.

Selanjutnya Budi juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi daring di internet.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_250723)

Komentar

Postingan Populer