Akhirnya Kejati Sumbar Mengeksekusi Dua Terpidana Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Sicincin

"Eksekusi terpidana perkara kasus tipikor pengadaan lahan tol Padang-Sicincin"

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Adapun dari kedua terpidana yang dieksekusi oleh pihak Kejaksaan tersebut, yakni: Jumadi dan Upik Suryati, yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan kedua terpidana bersalah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, Jumat (14/07/23) di Padang.

Lebih lanjut Asnawi mengatakan, bahwa para terpidana yang datang dengan koperatif langsung dijebloskan kedalam penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA, yaitu: lima tahun.

Disamping hukuman penjara, MA juga menghukum keduanya dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumbar di Padang, keduanya langsung digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Adapun ketika ditanyai tentang terpidana lainnya, sebab mengingat kasus perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin jumlah terpidananya sebanyak 13 orang, Kejati Asnawi menyatakan akan segera dilakukan (eksekusi) juga.

"Secepatnya kami akan mengeksekusi terpidana lain dalam perkara ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kami minta para terpidana bersifat koperatif dan menyerahkan diri," ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa para tersangka dalam perkara yang berjumlah 13 orang tersebut, diantanya yakni: Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Jumadi dan Riki Nofaldo.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, dari mulai warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari (desa), serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Semua terdakwa awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, namun dikarenakan hal beberapa orang di antaranya terjadi perbedaan pendapat hakim atas putusan tersebut, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejati Sumbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dan kasasi JPU akhirnya diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,14150723)

Komentar

Postingan Populer