Akhirnya Maqdir Ismail Penuhi Pengembalian Uang 27 Miliar Ke Kejaksaan Agung

Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejagung. 

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'Base Transceiver Station' (BTS) Irwan Hermawan tersebut datang bersama timnya, dan berjalan dengan tenang sambil tersenyum memasuki ruangan, saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/07/2023). 

Kedatangan Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sementara itu dari pihak Kejagung menyatakan, bahwa pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor). Dan Maqdir sendiri pun siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. 

Penyidik Kejagung akan memeriksa Maqdir ihwal dirinya menyebut akan mengembalikan dana korupsi Rp 27 miliar. Dan rencananya, Maqdir akan mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.00 WIB pagi, Kamis (13/07/2023).

“status pengembalian dana tersebut terkait tipikor. Karena, kita menganggap itu uang hasil BTS,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (13/07/2023). 

Febrie menyebut pihaknya menunggu hasil pemeriksaan untuk mengidentifikasi sumber dan beredar ke mana saja aliran dana korupsi BTS tersebut.

11 Nama Terkait Kasus Korupsi

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pihak Kejagung telah memastikan akan memeriksa 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Dan ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo. 

“Pemeriksaan lagi berlangsung hari ini, termasuk semua yang tentu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kita miliki,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (11/07/2023). 

Sementara itu untuk jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp 243 Miliar. 

Adapun ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp 10.000.000.000. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp 3.000.000.000. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp 2.300.000.000. Dan selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp 1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022, yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp 10.000.000.000. 

Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp 75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp 15.000.000.000 pada Agustus 2022. 

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.Ke-10, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp 4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022.Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40.000.000.000 pada pertengahan 2022.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,130723)

Komentar

Postingan Populer