Akhirnya Terdakwa Mudzakir Langkir Mantan Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah Divonis 6 Tahun Penjara

"Terkait perkara korupsi pengelolaan BLUD anggaran tahun 2017 - 2020, mantan Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah, NTB divonis 6 tahun penjara"

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkait perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017 - 2020.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan vonis terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/06/23) sore.

Dan hakim pun turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.

Adapun dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin sebagai ketua majelis membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.

Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dirinya mengatakan, bahwa terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu dua hakim anggota, yakni: Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari kedua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut diatas menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.

Dan selanjutnya, hakim dalam membuat putusan tersebut, juga turut menyampaikan, bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp 300 juta agar dirampas oleh Negara.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp 50 juta dan empat sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_11120723)

Komentar

Postingan Populer