KPK Kembali Menahan Mantan DPRD Provinsi Jambi Kusnindar (KN) Terkait Kasus Dugaan Suap RAPBD Th.2017 - 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar (KN) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka KN guna sebagai kebutuhan penyidikan.

"Terkait sebagai kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC," ucap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/07/23) Jakarta Selatan.

Selanjutnya Asep mengungkapkan, konstruksi perkara kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov. Jambi.

Guna mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018, tersangka dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar," ungkap Asep.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.

Adapun terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018 disahkan.

Dan selanjutnya, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya tersangka KN kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,24250723)

Komentar

Postingan Populer