KPK Lakukan Penggeledahan Dan Sekaligus Penyitaan Dokumen Jual Beli Dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PTPN XI

KPK menyita dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/07/23), yang antara lain di Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.

"Dari lokasi-lokasi tersebut telah ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali, Senin (17/07/23) di Jakarta.

Dari barang bukti itu selanjutnya disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara

Selanjutnya Ali mengungkapkan, bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi. Namun  meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, bahwa PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (16/07/23).

Menurut Arifin terkait soal penggeledahan kantor PTPN XI oleh pihak KPK mengatakan, bagwa hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan, Jumat (14/07/23).

"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," ucapnya.

Lalu dirinya menjelaskan, PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi termasuk KPK.

"Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun. Maka, PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," tegas Arifin.

Adapun dari hal ini, PTPN akan kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,170723)

Komentar

Postingan Populer