Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Di Lingkungan Dinsos-PPPA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan "Tindak pidana korupsi" (Tipikor) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Purwakarta, Sabtu (22/07/23).

Menurut Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie mengatakan, bahwa ketiganya. telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor.

"Dari ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Kejari Rohayatie menerangkan, kalau ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.

Dan diketahui, bahwa dalam proses pengungkapan kasus itu sudah berlangsung cukup lama. Dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta," ucap penjelasannya.

Selanjutnya Rohayatie menyebutkan, adapun dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.849.300.000.

Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang mencapai Rp 2.020.000.000.

Sementara itu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang di antaranya yang merupakan pejabat Pemkab Purwakarta.

Adapun tersangkanya berinisial TFH yang disebut-sebut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, dan pelaku lainnya berinisial ASK yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus belanja tak terduga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, namun ketiganya belum ditahan.

Atas hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengakui, kalau pihaknya baru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan belum dilakukan penanganan lebih lanjut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,220723)

Komentar

Postingan Populer