Mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Tipikor BLUD

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana mengungkapkan, bahwa  penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.

"Iya benar, bahwa hari Kamis, 20 Juli 2023 ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka DHB," ucapnya.

Lebih lanjut Anak Agung Putu Juliartana menyampaikan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.

"Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya.

Dan menetapkan tersangka tersebut telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp 1 miliar.

Selanjutnya Anak Agung Putu Juliartana menyatakan, bahwa penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri alias DHB telah diperiksa penyidik Kejari Sumbawa terkait kasus dugaan korupsi dana BLUD, Rabu (14/06/23).

Dari hal tersebut menurut Kasi Intel Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juliartana Putra mengatakan, pemeriksaan terhadap DHB juga dilakukan bersama dua staf bagian penunjang.

Dan pemeriksaan tambahan tersebut, guna melengkapi berkas penyidikan, khususnya berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi.

“Hanya untuk kelengkapan berkas saja, karena masih ada beberapa keterangan dari yang bersangkutan kami butuhkan,” ucapnya.

Selain mantan Direktur tersebut, pada Kamis, 15 Juni 2023 besok penyidik rencananya akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari Bank Mandiri.

Adapun dalam pemanggilan pihak dari bank dilakukan setelah sebelumnya penyidik menerima rekening koran untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,15200723)

Komentar

Postingan Populer