AH Mantan Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Akhirnya Ditahan Kejari Labuanbatu Selatan, Sumut

"Kasus dugaan tipikor mantan Kepala Dinas perkebunan dan Peternakan Labuhanbatu Selatan, Sumut senilai Rp 310.811.800"

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Lubusel, Sumut) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 310.711.800.

"Ya benar ditahan pada Jumat (21/07/23) kemarin, dan sudah ditemukan dua alat bukti," ucap Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, Minggu (23/07/23) di Medan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa AH diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

"Dari kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800," ungkap Sahbana.

Adapun dari hal itu, Kejari Labusel melakukan penahanan, setelah itu AH lalu diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.

Kemudian Sahbana menyampaikan, AH dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,23240723)

Komentar

Postingan Populer