Mantan Kepala Dan Ketua Komite SMA Negeri Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPS Senilai Rp 358 Juta

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Kepala dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 'Dana Pembangunan Sekolah' (DPS) total senilai Rp 358 juta.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, bahwa tersangka tersebut masing-masing berinisial SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Penetapan status tersangka kepada SL dan AR diumumkan pada Kamis (20/07/23) siang, setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang dipertegas keterangan sebanyak 24 orang saksi dan ahli.

Adapun barang bukti tersebut, di antaranya berupa buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Dan juga beberapa buah dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, hingga undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII (25 kelas) yang dikeluarkan mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang itu.

"Dari barang bukti yang telah didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya Fandie menyampaikan, bahwa kedua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang periode tahun 2021 hingga 2022.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan ahli dalam proses penyidikan melaporkan atas perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 358 juta.

Oleh karenanya, Tim jaksa menjerat tersangka SL dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disamping itu, Fandie menambahkan, adapun penyimpangan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 75 tahun 2017, tentang dana komite sekolah.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," ucap Fandie.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,200723)

Komentar

Postingan Populer