Kejagung Akhirnya Resmi Menetapkan Tersangka Windu Adji Susanto Atas Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Di Konawe Utara, Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan dan menahan pemilik PT. Kara Nusantara Investama, Windu Aji Susanto alias WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM) 2021-2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/07/23) mengatakan, bahwa tersangka tersebut merupakan owner PT. Kara Nusantara Investama di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT. Antam tahun 2021-2023,” ucap Ketut menyampaikan.

Dari hal perkara kasus tersebut, saat ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: General Manajer PT. Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Direktur PT. LAM berinisial OS, Pelaksana Lapangan PT. LAM berinisial GAS dan pemilik PT. Kara Nusantara Investama berinisial WAS.

“Adapun untuk kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 5,7 triliun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, bahwa perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, Windu Aji juga memiliki saham mayoritas di PT. LAM.

Dan seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dan Kejaksaan terus mengusut hingga mendalami kasus itu.

Sementara itu di sisi lain, pihaknya masih terus mendalami penyidikan keterlibatan Windu Aji Susanto dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Dan berdasarkan informasi beredar, WAS diduga menerima saweran dari Komisi PT Solitech Media Synergi sebesar Rp 75 Miliar untuk meredam perkara penyelidikan kasus BTS Kominfo awalnya.

Atas hal ini, Ketut juga menerangkan, tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Ketut.

Modus Tersangka•
Adapun dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT. A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

Dan diketahui, Windu Aji Sutanto (WAS) yang juga merupakan salah satu ketua tim relawan pemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18190723)

Komentar

Postingan Populer