Mantan DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dieksekusi Ke Lapas Banceuy Bandung

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Menurut Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita menyatakan, bahwa pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Yang mana kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.

"Pihak kami menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Kepala Lapas Banceuy Heri, Selasa (04/07/23) di Bandung, Jawa Barat.

Adapun Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Dan setibanya di Banceuy, Irfan pun langsung masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

"Dan hasil keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani," ucapnya.

Sementara itu disisi lain, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan, bahwa Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," jelasnya.

Dan perlu diketahui sebelumnya, keduanya, yakni Irfan dan Endang, merupakan terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (08/02) lalu. Dan Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Namun, Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Yang pada akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,04050723)

Komentar

Postingan Populer