Akhirnya Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M

"Hasil sidang vonis perkara tipikor dan TPPU Dirut PT. Asuransi Jasindo periode Mei 2012 - September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - Apr8l 2011"

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Budi Tjahjono, berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/07/23) di Jakarta.

Dan lebih lanjut Ketua Majelis hakim mengatakan, bahwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum," kata Pontoh.

Dari hal tersebut, Budi Tjahjono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tisna Palwani sebesar Rp 750 juta; pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah, dan bangunan senilai Rp 16,758 miliar; serta pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di area Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp 5,235 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 27.688.487.437. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Majelis Hakim.

Namun, lebih lanjut Pontoh mengatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Budi Tjahjono akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono langsung menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasindo periode Januari 2008 - September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT. Ayodya Multi Sarana dan PT. Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Perlu untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,270723)

Komentar

Postingan Populer