Majelis Hakim PN Jaktim Akhirnya Menjatuhkan Vonis 4 Tahun Terhadap Abdul Halim, Terdakwa Kasus Mafia Tanah

"Sidang putusan perkara kasus mafia tanah"
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Abdul Halim, yang terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung. 

Adapun dalam putusan tersebut, majelis hakim mengganjar hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dengan ini memutuskan bahwa terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun," kata hakim dalam putusan sidang, Kamis (20/07/23).

Namun di sisi lain, pihak majelis menyatakan, bahwa Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut selama ini.

"Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," ucap majelis hakim.

Sementara itu dalam persidangan perkara tersebut, terdakwa Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT. Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. 
 
Atas hal tersebut, pihak pengacara dari PT. Salve Veritate, yakni: Fandi Denisatria berharap, untuk kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT. Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT. Temas," kata Fandi menyampaikan.

Dan Fandi menilai, hal itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT. Salve Veritate.

Disamping itu, dirinya juga mendesak pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT. Salve Veritate.

Selanjutnya Fandi menyebutkan, bahwa persidangan Abdul Halim ini juga makin terkuak adanya tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius yang sebelumnya sempat marak terhadap PT. Salve Veritate dan kuasa hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah.

Lebih lanjut ia menilai, stigma negatif sebagai mafia tanah terhadap PT. Salve Veritate dan kuasa hukumnya merupakan modus baru yang digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil tanah tersebut.

"Kami berharap praktik mafia tanah yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT. Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," terangnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,220723)

Komentar

Postingan Populer