Kejari Pasaman Barat, Sumbar Akan Terus Lakukan Penyisiran Terhadap Pelaku Tipikor RSUD Setempat

Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) akan terus melakukan penyisiran terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Provinsi setempat.
Adapun dalam penyisiran tersebut, terutama kemungkinan hal melakukan perkara tindakan pencucian uang. 

"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus kita telusuri," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Minggu (23/07/23) Simpang Empat.

Selanjutnya Kepala Kejari pasaman Barat menerangkan, dari hal itu kami akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uang. 

Dan saat ini perkara pembangunan RSUD  tahun anggaran 2018 - 2020 dengan pagu anggaran Rp 136.119.063.000 tersebut  telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.

Adapun dari 15 orang terdakwa perkara RSUD sudah ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.

"Kita targetkan pada bulan Agustus semuaterdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman

Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,22230723)

Komentar

Postingan Populer