Gugatan Praperadilan Sekretaris MA, Hasbi Hasan Tersangka Kasus Dugaan Suap, Akhirnya Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono akhirnya menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Senin (10/07/23) Jakarta Selatan.

"Dengan ini menolak dalam pokok perkara permohonan praperadilan pemohon (Hasbi Hasan)," demikian kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan.

Adapun hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan, karena melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon Hasbi Hasan sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ungkap Hakim.

Perlu diketahui, nahwa tersangka Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/05/23). Dan gugatan tersebut, dengan Nomor Perkara serta Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Yakni menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/05/23) yakni:

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon."

Sementara itu, terkait hal ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, menurut Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan  bahwa pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," ucap Maqdir Ismail.

"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK, yakni pada Selasa (06/06/23) telah mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

Dan KPK juga mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp 11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski pun dari hal tersebut tidak menyebut nominal yang diterima HH, namun penyidik KPK memperkirakan, bahwa jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,9100723)

Komentar

Postingan Populer