Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi: "Empat Anggota Polisi Terkait Dugaan Kasus Tewasnya Seorang Tahanan Polresta Banyumas Telah Dipidana"

"Tindaklanjut hasil dugaan kasus tewasnya seorang tahanan Polres Banyumas berinisial OK"

Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa empat anggota polisi telah dipidana terkait dugaan kasus tewasnya seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

"Empat anggota masuk ke pidana, dan sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (17/07/23) di Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya Kapolda mengatakan, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, dan akan didalami lebih lanjut. Namun secara umum, baik itu tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut," ucapnya menambahkan.

Dari hal tersebut, Kapolda menjelaskan, bahwa 10 tahanan Polres Banyumas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

"Selain itu, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan tersebut," tegasnya.

Selanjutnya Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

"Adapun dari sebelas tersebut, tujuh polisi dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik, sedangkan empat orang diproses pidana," katanya.

Dan Kapolda memastikan, bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan, agar institusi menjadi sehat.

Seta dari hal (peristiwa) tersebut, Kapolda menyebutkan untuk menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum, tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

Yang mana, OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/05) malam, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/05) petang.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,170723)

Komentar

Postingan Populer