KPK Periksa 10 Camat Kota Semarang Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Di Lingkungan Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang camat Kota Semarang sebagai saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardhika, Kamis (22/08/24) di Jakarta.

Adapun para saksi; 10 Camat yang diperiksa tersebut, yakni: 

- Camat Tembalang Cipta Nugraha (CN); 

- Camat Mijen Didik Dwi Hartono (DDH); 

- Camat Semarang Barat Elly Asmara (EA); 

- Camat Semarang Timur Kusnadir (KND); 

- Camat Banyumanik Maryono (MYN);

- Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi (MAJ); 

- Camat Tugu Pranyoto (PNT); 

- Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho (RTN); 

- Camat Gunungpati Sabar Trimulyono (ST);

- dan Camat Genuk Suroto (SRT).

Namun dalam hal pemeriksaan, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Perlu untuk diketahui sebelumnya, bahwa pada Rabu (21/08/24) KPK telah terlebih dulu memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.

Dan penyidik KPK mengatakan, bahwa kedua camat tersebut dipanggil untuk didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.

Selanjutnya, KPK pada Rabu, (17/07/24) telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, yakni mengenai hal dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Disamping itu, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Dan sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara Tipikor tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Kemudian penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran, Semarang.

Hal tersebut tidak hanya sebatas menggeledah, namun penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/07/tim-penyidik-kpk-geledah-kantor-wali.html?m=1

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/07/kpk-cegah-ke-luar-negeri-terhadap.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 21220824)

Komentar